Auditor SMK3 Sertifikasi Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia – Sebuah organisasi perusahaan yang baik memiliki kerangka kebijakan, proses dan prosedur yang digunakan untuk memastikan bahwa semua tugas dan tanggungjawab dilakukan untuk mencapai tujuannya. Hal itulah yang disebut sebagai sistem manajemen. Penerapan sistem manajemen harus bisa diukur dan diverifikasi agar diketahui keberhasilannya. Sedemikian halnya dalam Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Audit Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Audit SMK3) adalah proses untuk menilai kepatuhan program K3 dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Proses tersebut juga memverifikasi bahwa sistem sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan atau melaksanakan praktik terbaik dalam kesehatan dan keselamatan kerja. Audit SMK3 dilakukan secara independen, sistematik dan terdokumentasi. Hal itu untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Perusahaan membutuhkan seorang personil yang kompeten dan telah memenuhi syarat untuk melakukan proses Audit SMK3. Personil kompeten ini untuk selanjutnya disebut sebagai Auditor SMK3. Kompetensi seorang Auditor SMK3 juga perlu divalidasi dan diverifikasi lebih dahulu. FerdiTraining.com bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Bidang Pembinaan menyelenggarakan Training Sertifikasi Auditor SMK3. Mari, validasi dan verifikasi personil anda yang akan melakukan proses Audit SMK3. Jadikan SMK3 perusahaan anda sempurna dengan sistem dan personil yang tervalidasi dan terverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Tujuan Training Auditor SMK3 Sertifikasi Kemnaker RI
Pemahaman suatu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi menjadi tujuan utama program ini. Hal ini untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sehingga tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Setelah mengikuti pelatihan bersertifikasi Kemnaker ini peserta juga mampu:
- Memenuhi kriteria PP 05/Men/2012
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan.
- Berpotensi menjadi auditor eksternal
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Menjelaskan secara rational dukungan dalam penerapan SMK3
- Mengerti dan memahami peran auditor dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Manfaat Training Auditor SMK3 Sertifikasi Kemnaker RI
- Mendapat pengakuan sebagai auditor internal yang telah tersertifikasi Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia
- Dapat melakukan evaluasi terhadap tim auditor internal
Materi Training Auditor SMK3 Sertifikasi Kemnaker RI
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
- Prinsip Dasar dan Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012
- Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
- Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
- Interpretasi Kriteria Audit
- Simulasi audit SMK3
- Evaluasi Akhir
Instruktur Training Auditor SMK3 Sertifikasi Kemnaker RI
- Pengawas dan Pembina dari Dinas Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Praktisi Perusahaan
Persyaratan Peserta
- Sudah pernah mengikuti training AK3 UMUM
- Membawa Surat rekomendasi dari perusahaan
- Membawa FC Sertifikat AK3 Umum
- Membawa FC Kartu lisensi AK3 Umum dan FC SKP AK3 Umum
- Membawa pas foto uk 2×3, 3×4 dan 4×6 masing masing 3 lbr (Background merah)
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Training Auditor SMK3
- Tanggal : 3 sd 6 September 2018 atau 10 – 13 Desember 2018
- Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
- Tempat : Gedung PJK3 Yogyakarta, Jl Patangpuluhan No. 26 Yogyakarta
Fasilitas
- Penjemputan Kedatangan (Khusus Peserta Luar Kota)
- Modul
- Training Kit
- 2x coffe break, 1x lunch
- Antar jemput selama training (Khusus Peserta Luar Kota)
- Souvenir
- Dropping Kepulangan (Khusus Peserta Luar Kota)