Seorang akuntan sering memanfaatkan suatu peristiwa yang belum diatur atau belum memiliki ketetapan dalam standar akuntansi. Aktifitas ini sering disebut sebagai “Creative Accounting”. Namun dalam perkembangannya, aktifitas creative accounting ini sering diartikan sebagai upaya untuk memanipulasi laporan keuangan dengan tujuan tertentu. Oleh karena itu, setiap pihak perlu mengetahui bahwa sebenarnya “Creative Accounting” dibenarkan dan dilegalkan sepanjang tidak menyalahi standar akuntansi yang berlaku umum dan perusahaan dapat menerapkannya.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu perusahaan memahami variasi teknik creative accounting, sebagai langkah untuk mengantisipasi kerugian. Pembahasan materi dalam pelatihan ini adalah ilmu dan informasi yang terkait dengan creative accounting dan tax planning untuk dapat menunjang efisiensi dalam pengelolaan keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan, standard dan prosedur yang ada.
Tujuan Training Creative Accounting Untuk Tax Planning
Pelatihan ini bertujuan agar peserta:
- Mampu memahami dan mengaplikasikan akuntansi kreatif dalam penyusunan laporan keuangan guna membantu perusahaan terutama dalam mengefisiensikan pengelolaan pajak.
- Memahami standar akuntansi yang benar dalam aktivitas akuntansi kreatif.
Materi Pelatihan
1. Creative Accounting Overview
- Financial Number Game In Financial Report
- Jenis-Jenis Financial Number Game
- Tujuan Akhir dari Financial Number Game
- Mengapa Diperlukan Creative Accounting?
- Klasifikasi Creative Accounting
- Earnings Management
- Teknik Earnings Management
- Efektivitas Earnings Management
2. Strategi Umum Tax Planning
- Aspek-Aspek dalam Tax Planning
- Identifikasi dan Solusi Permasalahan dalam Tax Planning
3. Korelasi Tax Planning terhadap Creative Accounting
4. Strategi dan Teknik Efisien dalam Menghadapi Pemeriksaan
5. Studi Kasus Creative Accounting pada penyusunan Laporan Keuangan
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini kami rekomendasikan untuk para staf / junior supervisor dari Departemen akuntansi dan keuangan di perusahaan, atau departemen/ fungsi yang terkait dengan aktifitas Creative Accounting di perusahaan.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
HUBUNGI KAMI UNTUK MENDAPATKAN UPDATE TANGGAL PELAKSANAAN
- Tempat: Yogyakarta
- Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
- In House Training: Depend on request
Instruktur
Drs. Maftukhin, SE, M.Si
Beliau adalah praktisi bidang akuntansi dan keuangan, aktif sebagai instruktur / trainer untuk berbagai jasa konsultan dan pelatihan di beberapa perusahaan swasta serta menjadi auditor di beberapa akuntan publik dan perusahaan.
Fasilitas (Untuk Pelatihan Tatap Muka)
- Training Handout
- Flash Disk containing training material
- Certificate
- Stationeries: Note Book and Ballpoint
- Backpack
- Training Photo
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal participants is 4 persons from the same company)
———————–
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI SEGERA :
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987
———————–
Mengapa Creative Accounting Untuk Tax Planning
Creative accounting merujuk pada praktik akuntansi yang kreatif atau tidak benar yang penggunaannya oleh perusahaan atau individu untuk menghasilkan laporan keuangan yang tidak akurat atau menyesatkan. Salah satu contoh dari praktik akuntansi kreatif adalah tax planning, yang merupakan upaya untuk mengoptimalkan posisi pajak perusahaan dengan cara yang legal namun kadang-kadang dapat menjadi kontroversial.
Dalam konteks tax planning, akuntansi kreatif dapat melibatkan penggunaan celah-celah dalam peraturan pajak atau penggunaan teknik akuntansi yang memungkinkan perusahaan untuk menghindari membayar pajak yang seharusnya harus mereka bayar. Misalnya, perusahaan dapat memindahkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Termasuk melakukan transfer harga pada produk atau jasa mereka. Bisa juga menggunakan pengurangan pajak yang diizinkan secara hukum seperti pengurangan pajak atas investasi.
Sementara beberapa tindakan tax planning mungkin sah dan publik bisa menerima, praktik akuntansi kreatif untuk tujuan ini dapat menimbulkan masalah etis dan bahkan masalah hukum. Ini karena praktik tersebut dapat menghasilkan laporan keuangan yang tidak akurat dan menyesatkan yang dapat menipu investor dan regulator tentang kinerja perusahaan.
Namun demikian, banyak perusahaan banyak melakukan upaya untuk mengoptimalkan posisi pajak melalui tax planning. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka melakukan praktik yang sah dan transparan dalam upaya mereka untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Sebagai upaya untuk memastikan hal ini, pemerintah di berbagai negara telah meningkatkan pengawasan atas praktik akuntansi yang kreatif dan mengenakan sanksi atas praktik yang tidak sah.
Dalam kesimpulannya, penggunaan praktik akuntansi kreatif untuk tax planning yang sah adalah bisa, namun juga dapat menimbulkan masalah etis dan hukum jika tidak menggunakan proses yang benar. Oleh karena itu, perusahaan harus berhati-hati dalam menggunakan praktik tersebut dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan pajak yang berlaku.
Image by our-team on Freepik