|
DESCRIPTION |
|
| Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. | |
| OBJECTIVES | |
| Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik. 1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja 2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik. 3. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3. |
|
| COMPETENCIES | |
| 1) UMUM Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya. 2) AKADEMIK Peserta dapat memahami secara baik tentang : q Potensi Bahaya Listrik q Cara Pencegahan Bahaya Listrik q Prosedur Kerja Selamat q Pembacaan Gambar q Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik q Dasar-dasar Teknik Kelistrikan q Peraturan dan Standar Kelistrikan 3) KETRAMPILAN TEKNIK |
|
| OUTLINE | |
| 1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja 2. UU No. 1 tahun 1970 3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja 4. Perundangan K3 Listrik 5. Pengukuran listrik 6. Pembangkitan Listrik 7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik 8. K3 Bangunan 9. Instalasi Listrik 10. Instalasi penyalur petir 11. Bahaya Bahaya Kelistrikan 12. Alat pengaman Listrik 13. Pengujian Listrik 14. APD pekerjaan listrik 15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat 16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik 17. Laporan Analisis Kecelakaan 18. Evaluasi |
|
| WHO SHOULD ATTEND | |
| Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik. Persyaratan Peserta : ~ Min D3 ~ Membawa FC Ijazah 1. ~ Membawa Foto Copy Kartu Identitas 2. ~ Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan 3. ~ Membawa Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah) |
|
| COURSE METHOD | COORDINATOR |
|
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3 |
| TIME & VENUE | COURSE FEE |
|
Rp 11.000.000,- /participant (non residensial)* |
| Fasilitas |
Informasi dan Pendaftaran |
|
PHONE/SMS/WHATSAPP
|

