Sertifikasi Pengawas K3 Migas BNSP

Training Pengawas K3 Migas Bersertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training). Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3.

Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko yang tinggi. Sejarah kecelakaan di industri Migas telah memberikan banyak pelajaran berharga bagi seluruh industri dunia secara umum. Bahkan kesalahan kecil yang disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya kepedulian terhadap persyaratan keselamatan (K3) dapat memiliki konsekuensi yang fatal, menyebabkan bencana yang memiliki dampak serius. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya semaksimal mungkin untuk secara ketat mengawasi pelaksanaan dan implementasi standar keselamatan dalam kegiatan operasional Migas, baik di sektor hilir maupun hulu.

———————–

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI SEGERA :

FERDI

Phone/SMS/WA:

0812-2681-1987

———————–

Dasar Hukum Program Pelatihan dan Sertifikasi Pengawas K3 Migas

Dalam Program Pelatihan dan Sertifikasi Pengawas K3 Migas ini peserta dilatih untuk menjadi Pengawas K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Tujuan Program Pelatihan dan Sertifikasi Pengawas K3 Migas

Program ini bertujuan agar peserta:

  • menjadi Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.
  • memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
  • mampu menerapan sistem manajemen K3.
  • mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.
  • mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
  • mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
  • mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.
  • mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat.
  • mampu mengembangkan dan menerapkan sistem inspeksi  dan audit K3.

Materi Program Pelatihan

  1. UU dan Peraturan K3 Migas
  2. Dasar-Dasar K3 Migas
  3. Inspeksi Keselamatan Kerja
  4. Ijin Keselamatan Kerja
  5. Alat Pelindung Diri (APD)
  6. Peralatan Pemadam dan Teknik Pemadaman
  7. Keselamatan Kerja Ruang Terbatas dan Penggunaan SCBA
  8. Pengukuran Gas Berbahaya
  9. Pengukuran Kebisingan
  10. Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
  11. Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
  12. Audit K3
  13. Penanggulangan Keadaan Darurat (ERP)
  14. Manajemen Pencegahan Kebakaran
  15. Forcible Entry

Praktek:

  • Dasar P3K
  • Penggunaan Gas Detector dan Sound Level Mater
  • Dasar Pemadaman Kebakaran

Materi Unit Kompetensi

  • Bidang Pekerjaan: Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Kompetensi: Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
Kompetensi Umum
  1. Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat – Kode Unit Kompetensi: IMG.KK.01.003.01
Unit Kompetensi Inti
  1. Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran – Kode Unit Kompetensi: IMG.KK02.007.01
  2. Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement and distribution of fire extinguishers in the workplace – Kode Unit Kompetensi: IMG.KK02.008.01
  3. Menerapkan safety permit di tempat kerja – Kode Unit Kompetensi: IMG.KK02.009.01
  4. Menerapkan kegiatan forcible entry – Kode Unit Kompetensi: IMG.KK02.010.01
  5. Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja – Kode Unit Kompetensi: IMG.KK02.011.01
  6. Melakukan inspeksi K3 – Kode Unit Kompetensi: IMG.KK02.012.01
Kompetensi Khusus
  1. Melakukan Audit K3 di tempat kerja – Kode Unit Kompetensi: IMG.KK03.002.01

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice/ Essay
  2. Evaluasi melalui Interview atau Wawancara dan Ujian Praktek Penggunaan Alat
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Ujian berlangsung selama 1 – 2 hari

Instruktur dan Asesor

Tim instruktur senior dari LSP LSK-K3 ICCOSH serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas.

Persyaratan Peserta

Persyaratan Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pengawas K3 Migas:

  • Minimal Lulusan D2
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang Pengawas k3 minimal 2 tahun
  • Foto Copy ijazah terakhir
  • Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yang pernah diikuti jika ada.
  • Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
  • Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masingmasing 2 (dua) lembar.

Waktu dan Tempat

  • Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru
  • Inhouse Training kami laksanakan sesuai request dari perusahaan
  • Untuk Request Pelatihan Online Bisa Menghubungi Kami

Fasilitas (Untuk Training Tatap Muka)

  1. Modul Pelatihan
  2. Softcopy Materi Pelatihan Dalam Flashdisk
  3. Sertifikat Lembaga Pelatihan
  4. Alat Tulis Lengkap
  5. Bag or backpackers
  6. Photo Dokumentasi Pelatihan
  7. Ruang Pelatihan Berkualitas Dengan Fasilitas Full AC dan Multimedia
  8. Makan Siang dan Dua Kali Coffee Break
  9. Instruktur Pilihan
  10. Transportasi dari Penginapan Peserta ke Tempat Pelatihan (jika berbeda tempat)

———————–

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI SEGERA :

FERDI

Phone/SMS/WA:

0812-2681-1987

———————–

Image Source

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *