Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan

Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenali Nasabah.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lembaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah. Termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Tujuan Pelatihan Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003. Sehingga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.

Materi Pelatihan Prinsip Mengenali Nasabah Untuk Lembaga Keuangan

1. Kebijakan Umum

  • UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
  • UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

2. Prinsip Dasar:

  • Lembaga Pembiayaan
  • Perusahaan Perasuransian
  • Lembaga Pensiun
  • Lembaga Keuangan non Bank

3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah

  • Penerimaan Nasabah
  • Penerimaan Nasabah Perorangan
  • Identifikasi dan Verifikasi
  • Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
  • Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah

5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan

  • Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
  • Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
  • Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
  • Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

6. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
7. Menciptakan Kesadaran Karyawan
8. Pelatihan Karyawan

Peserta

Instruktur

  • Drs. Sumarna Pradja, MBA
  • Eko Widarwanto, SH 

Waktu dan Tempat

Tanggal:

  • 17- 19 September 2019
  • 15 – 17 Oktober 2019
  • 19 – 21 November 2019
  • 17 – 19 Desember 2019

Jam: 

  • 08.00 – 16.00

Lokasi:

  • The 1O1 Hotel Yogyakarta/Neo Malioboro Hotel Yogyakarta/Ibis Malioboro/Ibis Styles Hotel Yogyakarta

Investasi dan Fasilitas

  • Rp. 5.000.000/ participant (non residential)/ *Running minimal dgn 2 peserta
  • kirim 3 peserta dalam satu perusahaan diskon 1 juta/peserta
  • kirim 5 peserta dalam satu perusahaan diskon 1,5 juta/peserta

Fasilitas yang akan diperoleh:

  • Qualified instructor
  • Training Module
  • Certificate
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Bag or backpackers
  • Training Photo
  • Training room with full AC facilities and multimedia
  • Lunch and 2 coffeebreak every day of training
  • Airport pick up services (Jogja venue)
  • Transportation during training (Jogja Venue)

———————————

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

———————————

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *