Peraturan OJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme seakan tidak akan pernah hilang. Belum lama ini dunia digemparkan dengan bocornya jutaan dokumen finansial rahasia (dikenal dengan Panama Papers) dari firma hukum asal Panama. Diinformasikan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor sampai buronan, disembunyikan di surga bebas pajak yang melibatkan banyak politikus, pemimpin negara, pengusaha, selebritis terkenal, dan bank-bank kelas dunia. Sektor LKNB sebagai bagian dari lalulintas keuangan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi media pencucian uang dan pendanaan terorisme jika tidak berhati-hati. Maka perlu perhatian dan pemahaman serius mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan POJK No.39/POJK.05/2015 sebagaimana telah dirubah dengan POJK No.12/POJK.01/2017 adalah pedoman untuk sektor Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (LKNB) di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan lahirnya ketentuan POJK terbaru tersebut tentunya dibutuhkan pemahaman yang cermat dan mendalam dengan perubahan yang ada, begitu juga pelaksanaannya begitu kompleks dengan permasalahan yang dihadapi.

Penerapan APU PPT POJK No. 12/POJK.01/2017 antara lain mencakup lima pilar berikut, yaitu Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; penyusunan kebijakan dan prosedur APU PPT; Pengendalian intern; system informasi manajemen dan sumber daya manusia dan pelatihan. Selain lima pilar diatas yang harus menjadi concern pengurus lembaga keuangan adalah masalah pelaporan dan sanksi, masalah terakhir ini sering menjadi momok LJK, karena manakala tidak dipenuhi mengenai pelaporan ini maka akan dapat berdampak pada pengenaan sanksi, performance dan reputasi yang tidak menguntungkan.

Dengan Pelatihan Peraturan OJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ini, diharapkan sektor LKNB seperti multi finance, koperasi, credit union, lembaga dana pensiun, asuransi, DPLK, dll dapat menerapkan ketentuan tersebut dengan baik dan mampu menyesuaikan kebijakan internal dan prosedur kerja guna menjamin optimalisasi upaya anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Pelatihan Peraturan OJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Memberikan skill dan pengetahuan bagi para karyawan dalam hal-hal sbb:

  • Mampu memahami perbedaan mendasar dan perubahan ketentuan terkait APU & PPT, berdasar peraturan POJK No.12/POJK.01/2017
  • Budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama petugas front liner
  • Teknik mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme
  • Memberikan panduan pembuatan pedoman APU & PPT sesuai POJK No.12/POJK.01/2017

Materi Pelatihan Peraturan OJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

  1. Overview dan Perbedaan mendasar dalam POJK No.12/POJK.01/2017
  2. Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh LKNB
  3. Konsep Pendekatan Risiko (risk based approach) dalam Penerapan APU PPT
  4. Pengendalian internal dan Budaya sadar risiko
  5. Pemahaman Prinsip KYC sektor LKNB
  6. Customer Due Dilligence/CDD
  • Proses CDD dan Penerapannya
  • Hubungan antara CDD dan APU-PPT
  • Pemantauan profil nasabah/transaksi
  1. Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko
  2. Penanganan customer berisiko tinggi (high risk customer)
  3. Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan
  4. Teknik Anti Money Laundering (AML)
  • Teknik Penempatan (Placement)
  • Teknik Penyamaran (Layering)
  • Teknik Pengintegrasian (Integration)
  1. Penyusunan Kebijakan, SOP dan prosedur APU PPT Sektor LKNB
  2. Pembuatan form-form terkait SOP Program APU & PPT
  3. Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi tunai sesuai ketentuan nominal wajib lapor dan laporan lain yang diminta oleh PPATK.
  4. Studi Kasus

Peserta Pelatihan Peraturan OJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Karyawan front liner, middle management yang berhubungan dengan customer, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU-PPT, divisi kepatuhan, dll.

Organisasi cakupan POJK APU PPT ini adalah Penyedia Jasa Keuangan antara lain : Perbankan (bank umum dan BPR), Pasar modal (perusahaan efek, manajer investasi, bank custodian) dan lembaga keuangan non bank (LKNB) antara lain: perusahaan asuransi, perusahaan pialang, dana pension, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, pegadaian, LKM, dan penyeleggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Instruktur Pelatihan Peraturan OJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

  • Drs. Sumarna Pradja, MBA dan tim
  • Eko Widarwanto, SH, M.Si, M.Kn
  • Drs. Munawar Ahmad
  • Bramudya R.N, STP

Waktu dan Tempat

Tanggal: 

  • 23 – 25 Januari 2018
  • 13 – 15 Februari 2018
  • 13 – 15 Maret 2018
  • 17 – 19 April 2018
  • 15 -17 Mei 2018
  • 24 – 26 Juli 2018
  • 14 – 16 Agustus 2018
  • 18- 20 September 2018
  • 9 – 11 Oktober 2018
  • 13 – 15 November 2018
  • 11 – 13 Desember 2018

Tempat: Neo Malioboro Hotel Yogyakarta, The 1O1 Hotel Yogyakarta, Pesonna Tugu Hotel Yogyakarta

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Biaya Program Peraturan OJK Tentang Anti Pencucian Uang

  • Rp 5.500.000,-/peserta (non residensial)
  • Rp 4.500.000,-/peserta (non residensial)/minimal 3 Peserta dari perusahaan yang sama
  • Rp 3.800.000,-/peserta (non residensial)/minimal 5 Peserta dari perusahaan yang sama

Fasilitas

  • Modul Training
  • Flashdisk Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Tas/Backpack
  • Photo Pelatihan
  • Makan Siang dan 2 x Coffeebreak
  • Ruang Training Berkualitas

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: MIFTAH

+6285225367983

+6285878502998 (Whatsapp)

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *