Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS adalah sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Termasuk penilaian prestasi kerja berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Peran pemerintah dalam mendukung prestasi kerja, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, salah satu ketentuan di dalamnya memberikan perintah bahwa setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara (SKP) dengan unsur penilaian Perilaku Kerja. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Berdasar dari kebutuhan tersebut, maka kami menawarkan bentuk kerja sama dalam bentuk BIMTEK dengan tema “Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)”. Dengan pelatihan ini mampu membatu pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahannya.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI: FERDI
0812 2681 1987
(PHONE/SMS/WHATSAPP)
Bentuk Kegiatan Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Kami menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan durasi selama 2 (dua) hari, dengan melibatkan peserta dari staf atau karyawan internal organisasi.
Metode Kegiatan Bimtek
Guna mencapai maksud dan tujuan kegiatan pelatihan dengan optimal, kami akan menggunakan beberapa metode pembelajaran sebagai berikut:
- Pretest & Post-test
- Ice breaking
- Pemaparan /presentasi materi
- Diskusi interaktif
- Latihan dan simulasi studi kasus
- Evaluasi
Pokok Bahasan Bimtek
- Overview Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011
- Unsur-unsur SKP (kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target)
- Tata Cara dan Tahapan Penyusunan SKP
- Aspek dan Cakupan Perilaku Kerja PNS
- Pengendalian kerja dalam bentuk standar dan tata tertib
- Perbaikan Sikap dengan Orientasi dan Training
- Proses dan Tahapan Penilaian Perilaku Kerja
- Pemberlakuan sanksi/Punishment dan reward
Peserta Bimtek
Peserta yang kami rekomendasikan untuk mengikuti Bimtek ini adalah Pejabat umum dan Struktural di lembaga pemerintahan dan setiap orang yang aktifitasnya banyak berhubungan dan berkaitan dalam pengelolaan SDM organisasi.
Waktu dan Tempat
- Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru
- Inhouse Training kami laksanakan sesuai request dari perusahaan
- Untuk Request Pelatihan Online Bisa Menghubungi Kami
Biaya
- Rp. 5.900.000/non-residensial
Fasilitas
- Modul Pelatihan
- Softcopy Materi Pelatihan Dalam Flashdisk
- Sertifikat Lembaga Pelatihan
- Alat Tulis Lengkap
- Bag or backpackers
- Photo Dokumentasi Pelatihan
- Ruang Pelatihan Berkualitas Dengan Fasilitas Full AC dan Multimedia
- Makan Siang dan Dua Kali Coffee Break
- Instruktur Pilihan
- Transportasi dari Penginapan Peserta ke Tempat Pelatihan (jika berbeda tempat)

