Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan telah meneken aturan terbaru di bidang pertanahan terkait dengan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada 21 Maret 2016 yang lalu. Aturan itu diterbitkan lantaran aturan sebelumnya, yakni peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dinilai tidak berjalan efektif.
Dalam peraturan ini, menyebutkan sengketa atau konflik yang menjadi kewenangan kementerian, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sengketa atau konflik itu antara lain, kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan, dan/atau perhitungan luas, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar, tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan.
Selanjutnya, kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah, kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti, kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan, kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin, Penyalahgunaan pemanfaatan ruang, serta kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Selain sengketa atau konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang tidak berwenang menangani kasus pertanahan.
Hal-hal diatas menjadi latar belakang rencana diselenggarakannya Pelatihan Strategi Penyelesaian Kasus Pertanahan Secara Efektif. Kami meyakini sangat penting untuk memiliki skill dan pemahaman yang mendalam terkait dalam penyelesaian kasus pertanahan sesuai dengan PERMEN Agraria Nomor 11 Tahun 2016.
Materi Pelatihan Strategi Penyelesaian Kasus Pertanahan Secara Efektif
- Overview kasus pertanahan dalam PERMEN Agraria Nomor 11 Tahun 2016
- Perbedaan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dalam kasus pertanahan
- Sengketa atau konflik yang menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Jenis sengketa dan konflik berdasarkan datangnya laporan
- Strategi penanganan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan
- Strategi dan kewenangan dalam penanganan perkara pertanahan
- Eksekusi sengketa atau konflik pertanahan
- Strategi dalam upaya hukum penanganan perkara
- Studi kasus
Metode Pelatihan Strategi Penyelesaian Kasus Pertanahan Secara Efektif
- Ceramah/Lecture
- Diskusi kelompok
- Studi Kasus
- Praktek
Sasaran Peserta
Kepala/ Staff Hukum (Legal), Bagian Aset, lawyer pada Perusahaan dan Semua pihak yang ingin mendalami cara penyelesaian sengketa pertanahan
Instruktur
- Sardjita, SH., M.Hum dan tim
Waktu dan Tempat
Tanggal:
- 23 – 25 Januari 2018
- 13 – 15 Februari 2018
- 13 – 15 Maret 2018
- 17 – 19 April 2018
- 15 -17 Mei 2018
- 24 – 26 Juli 2018
- 14 – 16 Agustus 2018
- 18- 20 September 2018
- 9 – 11 Oktober 2018
- 13 – 15 November 2018
- 11 – 13 Desember 2018
Tempat: Neo Malioboro Hotel Yogyakarta, The 1O1 Hotel Yogyakarta, Pesonna Tugu Hotel Yogyakarta
Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
Biaya
- Rp 5.500.000,-/peserta (non residensial)
- Rp 4.500.000,-/peserta (non residensial)/minimal 3 Peserta dari perusahaan yang sama
- Rp 3.800.000,-/peserta (non residensial)/minimal 5 Peserta dari perusahaan yang sama
Fasilitas
- Modul Training
- Flashdisk Materi Pelatihan
- Sertifikat Pelatihan
- Training Kit
- Souvenir
- Tas/Backpack
- Photo Pelatihan
- Makan Siang dan 2 x Coffeebreak
- Ruang Training Berkualitas

