Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau Dari Aspek Hukum

Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit dilakukan secara seksama oleh lembaga keuangan baik bank -bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi. Meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya. Dengan kata lain terjadi kredit macet. Maka perlu penanganan khusus juga dalam proses penyelesaian kredit bermasalah.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Kegiatan Pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang / kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.

Tujuan Pelatihan Penyelesaian Kredit Bermasalah

Setelah mengikuti Program Pelatihan Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau Dari Aspek Hukum, peserta akan:

  1. Memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah
  2. Memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum
  3. Mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah.

Materi Pelatihan Penyelesaian Kredit Bermasalah

  1. Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
  2. Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
  3. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  4. Sebab- sebab kredit bermasalah
  5. Prinsip pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit bermasalah
  6. Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit bermasalah
  • Melalui Jalur Non Litigasi
  • Melalui Pengadilan
  • Melalui Penjualan Saham
  1. Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah
  2. Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah
  3. Eksistensi pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
  4. Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit, Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian kredit)

Metode

  1. Ceramah/Lecture
  2. Diskusi kelompok
  3. Studi Kasus
  4. Game

Instruktur

  • Dr. Leli Joko Suryono, S.H., M.Hum. & Tim

Waktu dan Tempat

Tanggal: 

  • 23 – 25 Januari 2018
  • 13 – 15 Februari 2018
  • 13 – 15 Maret 2018
  • 17 – 19 April 2018
  • 15 -17 Mei 2018
  • 24 – 26 Juli 2018
  • 14 – 16 Agustus 2018
  • 18- 20 September 2018
  • 9 – 11 Oktober 2018
  • 13 – 15 November 2018
  • 11 – 13 Desember 2018

Tempat: Neo Malioboro Hotel Yogyakarta, The 1O1 Hotel Yogyakarta, Pesonna Tugu Hotel Yogyakarta

Waktu: 08.00 – 16.00 WIB

Biaya

  • Rp 5.500.000,-/peserta (non residensial)
  • Rp 4.500.000,-/peserta (non residensial)/minimal 3 Peserta dari perusahaan yang sama
  • Rp 3.800.000,-/peserta (non residensial)/minimal 5 Peserta dari perusahaan yang sama

Fasilitas

  • Modul Training
  • Flashdisk Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Tas/Backpack
  • Photo Pelatihan
  • Makan Siang dan 2 x Coffeebreak
  • Ruang Training Berkualitas

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: MIFTAH

+6285225367983

+6285878502998 (Whatsapp)

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *