TOT Sertifikasi BNSP

TOT Sertifikasi BNSP – Permasalahan kompetensi dalam kaitannya dengan pengembangan SDM merupakan wacana yang tengah berkembang, ketika organisasi menghadapi berbagai tantangan dan persaingan yang semakin tajam. Organisasi di negara maju telah menunjukkan keberhasilan dengan menggunakan praktek pengelolaan SDM yang efektif melalui cara peningkatan keterampilan dan keahlian SDM.

Dalam pengelolaan SDM suatu organisasi di era kompetisi ini memberi kesadaran bahwa dunia kerja masa kini dan yang akan datang telah mengalami perubahan. Peran SDM dalam organisasi mempunyai arti yang sama pentingnya dengan pekerjaan itu sendiri, sehingga interaksi antara organisasi dan SDM menjadi fokus perhatian para pimpinan diberbagai tingkatan manajemen dan berbagai organisasi baik publik maupun bisnis. Karenanya penting untuk mengadopsi dan mensosialisasikan nilai-nilai (values) baru yang sesuai dengan tuntutan lingkungan organisasi kepada semua unsur dalam organisasi.

Dalam rangka mencapai keberhasilan transfer knowledge tersebut, dibutuhkan suatu bentuk kegiatan pembelajaran yang komprehensif yang dikenal dengan istilah Training of Trainers (TOT). Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan calon trainer guna menjadi trainer/fasilitator yang handal sehingga mampu memberikan kontribusinya untuk mencapai target dan sasaran sesuai dengan ketentuan perusahaan.

KUALIFIKASI TRAINER DALAM TOT SERTIFIKASI BNSP

Maka penguasaan atas pengetahuan konseptual sebagai acuan berpikir seorang trainer yang merupakan modal dasar untuk mendesain dan merancang program pelatihan harus terus menerus dilatih. Kualifikasi para pelatih / trainer dalam mendesain program pelatihan, menyusun bahan ajar, melaksanakan program, berkomunikasi dan mengarahkan serta kepekaan trainer akan hal-hal yang menonjol dari tiap peserta agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh atasannya masing-masing.

Training-Bagus.com bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan membantu organisasi anda memiliki tenaga trainer yang kompeten. Melalui Program Pelatihan Training of Trainer BNSP Certification atau TOT Sertifikasi BNSP, Trainer akan di uji kompetensinya. Sehingga pelatihan dalam organisasi dikerjakan oleh trainer yang betul-betul kompeten dibidangnya.

Acuan program ini adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Kepmenaker 223 Tahun 2016 telah menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan. Program ini dirancang khusus agar peserta memperoleh bekal yang memadai dalam menyusun program pelatihan secara terpadu mulai dari perencanaan hingga evaluasi akhir serta tindak lanjut atas hasil pelaksanaan program pelatihan tersebut.

TUJUAN PELATIHAN TRAINER BERBASIS KOMPETENSI TOT SERTIFIKASI BNSP 

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi, Jabatan & Persyaratan Kompetensi Program Sertifikasi

Trainer Bidang Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur   

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer/Instruktur Terampil
  3. Pelatih di Tempat Kerja/Mentor Pemagangan/Pembimbing Pemagangan
  4. Pelatih
  5. Mentor

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.011.1 – Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi
3. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka Face To Face
4. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
5. N.78SPS02.061.1 – Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6. N.78SPS02.039.2 – Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7. N.78SPS02.041.2 – Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.044.1 – Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

FERDI

Phone/SMS/WA/Telegram:

0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Instruktur/Trainer/Fasilitator
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Instruktur Pertama/Instruktur Penyelia

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.012.2 – Menyusun Program Pelatihan Kerja
2. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi
3. N.78SPS02.022.1 – Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
5. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
6. N.78SPS02.038.1 – Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi , dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8. N.78SPS02.010.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9. N.78SPS02.015.1 – Merancang Strategi Pembelajaran
10. N.78SPS02.039.2 – Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11. N.78SPS02.041.2 – Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12. N.78SPS02.063.1 – Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13. N.78SPS02.064.1 – Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14. N.78SPS02.068.1 – Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

C. JENJANG KUALIFIKASI 5 KELOMPOK INSTRUKTUR

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  • Instruktur Senior/Senior Trainer

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.010.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
2. N.78SPS02.015.1 – Merancang Strategi Pembelajaran
3. N.78SPS02.017.2 – Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
4. N.78SPS02.018.1 – Merancang Konten e Learning
5. N.78SPS02.023.1 – Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
6. N.78SPS02.030.1 – Memfasilitasi e-Learning
7. N.78SPS02.035.1 – Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.038.1 – Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi , dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
9. N.78SPS02.009.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
10. N.78SPS02.012.2 – Menyusun Program Pelatihan Kerja
11. N.78SPS02.019.2 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
12. N.78SPS02.020.2 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
13. N.78SPS02.028.2 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka Face To Face
14. N.78SPS02.029.2 – Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh Distance Learning
15. N.78SPS02.075.1 – Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
16. N.78SPS02.081.1 – Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran
17. N.78SPS02.082.2 – Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

Hubungi Kami via WhatsApp Untuk Konsultasi dan Informasi Program ini:

CHAT WA FERDI TRAINING CENTER

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

FERDI

Phone/SMS/WA/Telegram:

0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

D. JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)

Kemungkinan Jabatan/Posisi/Profesi/Pekerjaan yang disarankan mengambil Sertifikasi ini:

  1. Instruktur Master/Master Trainer
  2. Master Pengembang Kurikulum

MATERI PELATIHAN DAN UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. N.78SPS02.009.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
2. N.78SPS02.013.1 – Menyusun Rencana Bisnis
3. N.78SPS02.014.2 – Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
4. N.78SPS02.016.1 – Merancang Platform e Learning
5. N.78SPS02.027.2 – Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
6. N.78SPS02.030.1 – Memfasilitasi e-Learning
7. N.78SPS02.033.1 – Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
8. N.78SPS02.059.2 – Memasarkan Program Pelatihan Kerja
9. N.78SPS01.001.1 – Membuat Peta Kompetensi
10. N.78SPS01.003.1 – Merumuskan Standar Kompetensi
11. N.78SPS02.008.2 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
12. N.78SPS02.023.1 – Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
13. N.78SPS02.084.2 – Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
14. N.78SPS02.086.2 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan atau Metodologi Instruktur, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

FERDI

Phone/SMS/WA/Telegram:

0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

PROSEDUR PROGRAM TOT SERTIFIKASI BNSP

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang menjadi pilihan terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Pelaksanaan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang menjadi pilihan Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

PESERTA

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan TOT SERTIFIKASI BNSP

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

PERSYARATAN PROGRAM TOT SERTIFIKASI BNSP

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

KOORDINATOR PROGRAM TOT SERTIFIKASI BNSP

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

HUBUNGI KAMI UNTUK MENDAPATKAN UPDATE TANGGAL PELAKSANAAN

  • Tempat: Yogyakarta
  • Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
  • In House Training: Depend on request

Program Inhouse Training

  • Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan
  • Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus

 

______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

FERDI

Phone/SMS/WA/Telegram:

0812-2681-1987

______________________________________________________________________________

 

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *