Hukum Pertanahan Di Indonesia

Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema problema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa di kala itu adalah proyek “land reform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA. Ini yang menjadi pelopor Hukum Pertanahan Di Indonesia. 

Dalam UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan: untuk kepentingan umum. Termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam Program Pelatihan Hukum Pertanahan Di Indonesia ini.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI: FERDI
0812 2681 1987
(PHONE/SMS/WHATSAPP)

Tujuan Program Pelatihan Hukum Pertanahan di Indonesia

Pelatihan Hukum Pertanahan di Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.

Materi Pelatihan Hukum Pertanahan di Indonesia

1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia

2. Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)

3. Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional

4. Tanah Hak Ulayat

5. Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah

6. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah, Hak: 

  • Milik
  • Guna Usaha
  • Guna Bangunan
  • Pakai
  • Tanggungan

7. Pengadaan Tanah

8. Pembebasan Tanah

9. Pencabutan Hak Atas Tanah

10. Larangan Kepemilikan Tanah Absentee

11. Penyelesaian Sengketa

Peserta Pelatihan

  • Manager Legal
  • Legal Officer
  • Corporate Secretary
  • Tim penilai asset perusahaan
  • Tim Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Waktu dan Tempat 

  • Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru
  • Inhouse Training kami laksanakan sesuai request dari perusahaan
  • Untuk Request Pelatihan Online Bisa Menghubungi Kami

Biaya 

  • Rp. 5.900.000/non-residensial

Fasilitas 

  1. Modul Pelatihan
  2. Softcopy Materi Pelatihan Dalam Flashdisk
  3. Sertifikat Lembaga Pelatihan
  4. Alat Tulis Lengkap
  5. Bag or backpackers
  6. Photo Dokumentasi Pelatihan
  7. Ruang Pelatihan Berkualitas Dengan Fasilitas Full AC dan Multimedia
  8. Makan Siang dan Dua Kali Coffee Break
  9. Instruktur Pilihan
  10. Transportasi dari Penginapan Peserta ke Tempat Pelatihan (jika berbeda tempat)

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI: FERDI
0812 2681 1987
(PHONE/SMS/WHATSAPP)

image source: https://www.squareyards.com/blog/property-law-and-regulations-overview

 

You May Also Like

One thought on “Hukum Pertanahan Di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *